“Pasien PBI JKN BPJS Nonaktif? Rumah Sakit Tidak Boleh Menolak, Tegas Mensos”

by -7 Views
klik disini

Mensos Tegaskan Rumah Sakit Wajib Layani Pasien Meski Status PBI JKN BPJS Nonaktif

Jakarta – Menteri Sosial Saifullah Yusuf kembali menegaskan prinsip dasar pelayanan kesehatan di Indonesia. Rumah sakit atau fasilitas kesehatan tidak boleh menolak pasien. Termasuk peserta Program Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN BPJS Kesehatan yang mengalami status kepesertaan nonaktif. Pernyataan ini disampaikan menyusul sejumlah laporan bahwa pasien dengan status nonaktif mengalami kendala saat akan mendapatkan layanan kesehatan di fasilitas medis.

🏥 Larangan Penolakan Pasien di Rumah Sakit

Menurut Mensos, rumah sakit wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada semua pasien tanpa pengecualian. Terutama bagi mereka yang berada dalam kondisi darurat, seperti pasien yang menjalani cuci darah atau membutuhkan tindakan medis serius. Ia menekankan bahwa tidak ada alasan formal yang dapat membenarkan penolakan pelayanan medis. Karena prinsip hak atas kesehatan merupakan hal yang mutlak.

“Saya sudah berkoordinasi bersama Menteri Kesehatan dan Dirut BPJS. Prinsipnya, rumah sakit tidak boleh menolak pasien karena pelayanan kesehatan tidak bisa ditunda, apalagi dalam kasus kondisi darurat,” tegas Mensos.

📊 Penonaktifan PBI JKN: Latar Belakang

Penonaktifan kepesertaan segmen PBI JKN merupakan bagian dari proses pemutakhiran data peserta sosial yang dilakukan oleh Kementerian Sosial, dengan tujuan agar bantuan iuran JKN lebih tepat sasaran kepada masyarakat miskin dan rentan miskin yang benar‑benar membutuhkan. Walau demikian, sejumlah peserta dilaporkan terdampak karena tidak menyadari perubahan status mereka.

🔄 Solusi dan Mekanisme Reaktivasi Cepat

Mensos menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan mekanisme reaktivasi cepat untuk peserta PBI yang dinonaktifkan — terutama mereka yang benar‑benar memenuhi kriteria sosial ekonomi, seperti terdaftar dalam data Desil 1 sampai Desil 4 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Selama proses reaktivasi berjalan, pasien tetap harus dilayani oleh rumah sakit.

Proses reaktivasi dilakukan melalui koordinasi antara Kementerian Sosial, Dinas Sosial di tingkat daerah, dan BPJS Kesehatan. Jika peserta yang dinonaktifkan terbukti berhak atas bantuan, maka kepesertaannya akan diaktifkan kembali sehingga akses terhadap layanan JKN BPJS dapat dipulihkan.

🤝 Koordinasi Antar Lembaga untuk Jaminan Pelayanan Kesehatan

Pemerintah melalui Kementerian Sosial juga bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan untuk memastikan bahwa rumah sakit memahami komitmen nasional ini. Penegasan bahwa pasien wajib dilayani menunjukkan upaya pemerintah mencegah hambatan administratif merugikan masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan esensial.

Mensos menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membiarkan pasien kehilangan harapan hanya karena masalah status administratif. Semua pihak yang terlibat secara aktif didorong untuk menyelesaikan masalah ini secara cepat dan adil.

klik disini

No More Posts Available.

No more pages to load.